BENARKAH IMAM AHMAD BIN HANBAL MEMBOLEHKAN TABARRUK DENGAN KUBURAN?

BENARKAH IMAM AHMAD BIN HANBAL MEMBOLEHKAN TABARRUK DENGAN KUBURAN?

Yusuf Abu Ubaidah A’s Sidawi

Dalam video debat yang viral beberapa waktu yang lalu, seorang ustadz pembela tabarruk kuburan berargumen tentang bolehnya dengan riwayat bahwa Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya.

Nukilan itu terdapat dalam kitab Al ‘Ilal wa Ma’rifatu Rijal 2/492 karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dia mengatakan: “Aku bertanya kepada beliau (Imam Ahmad) tentang seorang yang menyentuh mimbar Nabi dan menciumnya dan melakukan hal serupa kepada kuburannya dengan niat taqarrub kepada Allah? Maka beliau menjawab: “Tidak mengapa hal itu”. (Dinukil juga oleh Adz Dzahabi dalam Mu’jam Syuyukh 1/73 dan Siyar A’lam Nubala’ 11/212)

Nah, bagaimana jawaban terhadap nukilan riwayat tersebut? Berikut ulasannya secara ilmiah. Baca pelan-pelan dengan kepala dingin, boleh sambil ngopi…

Nukilan ini pernah disampaikan oleh Al ‘Alai kepada Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah namun beliau mengingkarinya. Hal ini disampaikan oleh Al ‘Aini menukil dari gurunya Az Zain Al ‘Iraqi, katanya: “Menceritakan kepadaku Al Hafizh Abu Sa’id Al ‘Alai, dia berkata: “Aku mendapati ucapan Imam Ahmad dalam Juz (kitab kecil) lama yang ditulis oleh Ibnu Nashir bahwasanya Imam Ahmad ditanya tentang mencium kuburan Nabi dan mimbarnya? Lalu beliau menjawab: Tidak apa-apa.
Akhirnya kami tanyakan hal ini kepada Syeikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah, lalu beliau pun heran seraya mengatakan: “Saya heran dan menganggap jauh jika Ahmad mengatakan hal itu, atau kalimat sejenisnya”. (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari 9/241)
Artinya Syeikhul Islam menganggap bahwa nukilan dari Imam Ahmad tersebut jauh dari keshahihan karena beliau sangat mengenal bagaimana kegigihannya Imam Ahmad dalam berpegang teguh dengan sunnah dan menjauhi bid’ah.
Keheranan ini sangatlah wajar bagi orang yang mengenal madzhab Imam Ahmad dan ushul madzhab Imam Ahmad. Perinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Hendaknya diketahui oleh semua bahwa sikap Salafiyyun, Ahlus Sunnah terhadap Imam Ahmad sama halnya seperti sikap mereka terhadap para ulama lainnya, “Mereka tidak taklid terhadap seorang pun dalam beragama seperti halnya perbuatan ahli bid’ah, mereka tidak mendahulukan pendapat seorang ulama’pun -sekalipun ilmunya tinggi- apabila memang telah jelas bagi mereka kebenaran, mereka melihat kepada ucapan bukan orang yang mengucapkan, kepada dalil bukan taklid, mereka selalu mengingat ucapan Imam Darul Hijrah (Malik bin Anas): “Setiap orang dapat di-terima dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Nabi Muhammad).”

Al-Hafizh Ibnu Qayyim berkata: “Sesungguhnya kami mencintai para ulama kaum muslimin dan memilih dari pendapat mereka yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, kita menimbang pendapat mereka dengan kedua timbangan tersebut, kita tidak menimbangnya dengan ucapan seorangpun, siapapun dia. Kita tidak menjadikan seorang selain Allah dan rasulNya yang terkadang benar dan terkadang salah untuk kita ikuti setiap pendapatnya dan melarang orang lain untuk menyelisihinya. Demikianlah wasiat para imam Islam kepada kita, maka hendaknya kita mengikuti jejak dan petunjuk mereka”. (al-Furusiyyah, hal. 343)

Oleh karenanya, di antara ciri khas Ahlussunnah wal-Jama‘ah adalah mengagungkan dalil. Mereka berputar mengikuti dalil sekalipun harus dengan meninggalkan ucapan manusia. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Ahlussunnah meninggalkan ucapan manusia karena dalil. Adapun ahli bid‘ah meninggalkan dalil karena ucapan manusia.” (Ash-Shawa‘iqul-Mursalah (4:1603).

Kedua: Bagaimana dikatakan bahwa Imam Ahmad mendukung dan membolehkan tabarruk ke kuburan, sedangkan beliau sendiri yang mengatakan: “Janganlah kamu mengatakan dalam suatu masalah yang tidak ada pendahulumu yang mengatakan masalah tersebut”. (As Sunnah, Al Khollal 3/552)

Tidak mengusap dan mencium kuburan merupakan madzhab ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama yang meniti jejak mereka. Maka tidak mungkin ulama sekelas Imam Ahmad menyelisihi mereka?!

Telah shahih dari sahabat Ibnu Umar bahwa beliau membenci menyentuh kuburan Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad bin Ashim dalam Juz’nya (hlm. 106) dengan sanad yang shahih. Bahkan disebutkan oleh Abu Hasan Ali bin umar Al Qazwini dalam Amali dengan sanadnya dari Imam Ahmad: Saya mendengar Abu Zaid Hammad bin Dalil, dia bertanya kepada Sufyan bin Uyainah: Bolehkah seorang mengusap kuburan? Tidak, tetapi mendekat saja ke kubur Nabi. (Ar Raddu Ala Ikhna’I hlm. 415-416)

Lebih dari itu, sebagian ulama telah menukil kesepakatan ulama tentang larangan mengusap kuburan dan mencium kuburan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun mengusap kuburan dan menciumnya maka itu dilarang dengan kesepakatan ulama sekalipun itu kuburan para Nabi, tidak ada seorangpun para salaf dan imam sunnah melakukannya”. (Majmu Fatawa 27/91-92). Demikian juga kesepakatan ini dinukil kesepakatan ini oleh Syeikh Mar’I Al Hanbali dalam Syifa’u Shudur fi Ziyaratil Masyahid wal Qubur hlm. 80 dan Imam Nawawi dalam Al Idhah fil Manasik hlm. 161.

Maka mungkinkah Imam Ahmad menyelisihi ulama salaf, padahal beliau adalah tokoh utama yang sangat berpegang teguh dengan madzhab salaf?!! Fikirkanlah!

Ketiga: Bagaimana Imam Ahmad membolehkan mencium kuburan, padahal beliau saja berpendapat tidak boleh mencium Mushaf yang mengandung firman Allah. Imam Ahmad pernah ditanya tentang hukum mencium mushaf, beliau menjawab: “Kami tidak mendapati riwayat dari salaf yang melakukan hal itu”. (Majmu’ Fatawa 23/65)
Syeikh Sulaiman bin Hamdan menukil hal ini seraya mengatakan: “Jika saja mencium mushaf dan berdiri kepada mushaf saja tidak dinukil dari salaf sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam dan Imam Ahmad padahal mengandung firman Allah, lantas bagaimana diklaim bahwa Imam Ahmad membolehkan mencium kuburan dan mimbar, padahal hal itu tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari sahabat Nabi yang merupakan panutan kita”. (Mulahadhotii Hala Muthala’atii hlm. 53-54).

Keempat: Bagaimana Imam Ahmad membolehkan mencium kuburan, padahal beliau adalah seorang ulama Ahli Sunnah yang dikenal gigih mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah.
Syeikh Sulaiman bin Hamdan berkata: “Adapun apa yang dinukil dari Imam Ahmad bahwa beliau membolehkan mencium mimbar Nabi dan kuburnya maka ini tidak shahih, bahkan ini dipastikan kedustaannya, karena beliau adalah ulama yang sangat semangat dalam ittiba’ (mengikuti Nabi) dan jauh dari kebid’ahan, sehingga beliau mengatakan: Tidaklah sampai kepadaku sunnah dari Nabi kecuali aku mengamalkannya kecuali saat saya tidak bisa untuk thawaf di atas kendaraan.
Beliau juga mengatakan: “Janganlah mengatakan dalam suatu masalah yang kamu tidak ada imam pendahulumu mengatakannya”.
Seorang ulama yang seperti ini dalam ittiba’ dan menjauhi bid’ah sangat tidak mungkin membolehkan mencium mimbar dan kubur Nabi karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari sahabat Nabi.
Hanya saja karena kedudukan beliau dalam agama dan beliau diterima oleh semua kalangan baik yang pro maupun kontra karena keluasan ilmunya dan semangatnya mengikuti sunnah maka seringkali sebagian ahli bid’ah melariskan bid’ah mereka dengan menisbatkan kepada beliau atau imam-imam lainnya dukungan untuk bid’ah mereka padahal mereka berlepas diri darinya.
Oleh karenanya, apa yang dimustahilkan ucapan ini dari Imam Ahmad oleh sebagian pengikut beliau memang benar karena memang pantas dimustahilkan”. (Mulahadhatii Hala Muthala’atii hlm. 52-53)

Menarik, apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abdillah Ath Thayylisi bahwa beliau mengatakan: “Aku mengusap kedua tangan Ahmad bin Hanbal lalu aku usapkan kedua tanganku tersebut ke badanku. Melihat hal itu, Imam Ahmad sangat marah sekali seraya mengatakan: “Dari mana kalian mengambil ajaran ini? Beliau mengingkarinya dengan pengingkaran yang sangat keras sekali”. (Thabaqat Hanabilah 1/228, Al Manhaj Al Ahmad 1/428).

Kelima: Bagaimana dikatakan Imam Ahmad membolehkan mencium kuburan Nabi, padahal beliau sendiri tidak membolehkan mengusap maqom Ibrahim dan rukun ka’bah kecuali rukun Yamani dan Hajar aswad saja, karena itulah yang ada dalilnya.
Dalam Masail Ahmad dan Ibnu Rahawaih oleh Abu Ishaq bin Manshur Al Marwazi, dia berkata: Bolehkah mengusap maqom? Ahmad menjawab: Tidak perlu mengusapnya. Berkata Ishaq: Benar apa yang Ahmad katakan, yang diperintahkan hanyalah shalat di belakangnya saja. (Masail Imam Ahmad dan Ibnu Rahawaih 5/1041)
Aku berkata juga: Bolehkah mengusap semua rukun ka’bah? Beliau menjawab: Tidak, kecuali rukun yamani dan hajar aswad. Ishaq berkata: Benar apa yang beliau katakan. (Idem 5/2328)
Demikian juga dinukil oleh Ibnu Muflih bahwa madzhab Imam Ahmad adalah membenci untuk mengusap dan mencium maqom Ibrahim. (Al Furu’ 3/503).

Jadi madzhab Imam Ahmad adalah mencukupkan untuk mencium yang ada dalilnya saja, Adapun yang tidak ada dalilnya maka beliau tidak membolehkan. Lantas bagaimana mungkin dikatakan beliau membolehkan mencium kuburan?

Ke-enam: Nukilan Abdullah bin Ahmad yang meriwayatkan bahwa Imam Ahmad membolehkan mencium kubur Nabi menyelisihi riwayat-riwayat murid-murid Imam Ahmad lainnya yang menukil dari Imam Ahmad seperti Al Atsram, Shalih putra Imam Ahmad juga, dan Abul Harits, semuanya menukil dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci mengusap dinding kuburan Nabi.
Al Atsram berkata: Aku melihat ulama penduduk Madinah tidak mengusapnya dan mereka berdiri di tepi sambil mengucapkan salam. Ahmad menjawab: Ya, begitulah Ibnu Umar melakukannya. (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim 2/71).
Demikian juga dinukil oleh Shalih dan Abul Harits bahwa Imam Ahmad mengatakan bahwa seorang yang berziarah ke kuburan Nabi tidak mengusapnya atau mencium dindingnya, cukup berdiri di samping dan mengucapkan salam. (Masail Imam Ahmad 3/60-61, Al Inshaf 4/40 oleh Al Mardawi, al Furu’ 2/284 oleh Ibnu Muflih).

Di sini, terjadi perbedaan riwayat nukilan antara riwayat Abdullah dengan riwayat Al Atsram, Shalih dan Abul Harits. Dan salah satu metode tarjih dalam madzhab Imam Ahmad ketika terjadi perbedaan riwayat dari Imam Ahmad adalah menguatkan riwayat yang lebih banyak. (Al Madkhal Al Mufashol Ila Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal 1/293 karya Syeikh Bakr Abu Zaid). Dan di sini riwayat yang melarang lebih banyak, sehingga riwayat yang membolehkan dinilai sebagai riwayat yang syadz dan tidak diterima.

Ketujuh: Para ulama pakar madzhab Hanbali dan para peneliti mereka dalam kitab-kitab fiqih madzhab Hanbali tidak ada yang menukil pendapat yang membolehkan mencium kuburan, semuanya mengatakan bahwa hal itu dibenci. Contoh, Imam Ibnu Qudamah yang merupakan pakar dan peneliti fiqih madzhab Hanbali tidak menyebutkan riwayat yang membolehkan, tetapi yang beliau nukil adalah riwayat yang melarang. Kata beliau: “Pasal, tidak disunnahkan mengusap dinding kuburan Nabi dan menciumnya. Ahmad berkata: Saya tidak mengetahui dalil bolehnya hal ini. Al Atsram berkata: Aku melihat ulama penduduk Madinah tidak mengusapnya dan mereka berdiri di tepi sambil mengucapkan salam. Ahmad menjawab: Ya, begitulah Ibnu Umar melakukannya. (Al Mughni 5/468)
Al Mardawi berkata: “Tidak disunnahkan mengusap kuburan Nabi menurut shahih dalam madzhab”. (Al Inshaf 4/53)
Al Hajjawi berkata: “Tidak boleh mengusap kubur Nabi maupun dindingnya dan tidak menempelkan dadanya dan tidak menciumnya”. (Al Iqna’ 1/369).
Demikian juga dalam kitab-kitab fiqih madzhab Hanbali yang menjadi rujukan dan acuan madzhab. (Lihat Al Mubdi’ Ibnu Muflih 2/237, Kasyaful Qina’ Al Buhuthi 2/517)

Bahkan murid kesayangan beliau yaitu Abu Bakar Al Atsram berkata tentang orang yang datang ke dinding kuburan Nabi lalu mengusapnya dan menempelkan dadanya ke dinding: “Itu merupakan perbuatan Jahiliyyah”. (Al Mustauab 1/524 karya Nashiruddin as Samiri)

Begitu juga para ulama madzhab Hanbali sekarang seperti para ulama Saudi Arabia saat ditanya tentang riwayat Imam Ahmad yang membolehkan mencium kuburan Nabi maka mereka menjawab:
Adapun riwayat dari Ahmad tentang bolehnya maka itu lemah, demikian juga riwayat bahwa Ibnu Umar mengusap Mimbar, tidak boleh dijadikan hujjah, karena hal itu bertentangan dengan dalil dan bertentangan dengan riwayat Amirul mukminin khalifah Umar bin Khathab. Dan semua yang bertentangan dengan dalil maka tidak boleh diamalkan, sebagaiman dalam hadits: “Barang siapa yang melakukan suatu amalan ibadah yang tidak ada tuntunannya maka tertolak”.

Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih Al Fauzan
Abdul Aziz Alu Syeikh
Bakr Abu Zaid. (Fatwa no. 17846, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah 1/158-160, edisi kedua)

Setiap orang yang mempelajari fiqih madzhab Hanbali faham bahwa para ulama di atas merupakan ulama pakar madzhab Hanbali sehingga mereka adalah orang yang lebih faham tentang madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Sungguh sangat aneh jika orang yang bukan pakar fiqih madzhab Hanbali malah berbicara tentang pendapat dan riwayat Imam Ahmad sehingga dia merasa lebih Hanbali daripada para ulama pakar Hanbali.

Kedelapan: Sungguh aneh seorang berdalil dengan riwayat Imam Ahmad yang membolehkan mencium kubur Nabi, lalu dia melupakan ratusan ucapan para ulama yang melarang, bahkan ulama madzhab Syafi’I, padahal selama ini mereka sering mengaku dan berbangga dengan madzhab Syafi’i. Lantas kemana mereka dengan ucapan para ulama madzhab Syafi’I yang tegas melarang tabaruk ke kuburan?!! Ataukah ini adalah hawa nafsu yang kalian ikuti?!!
“Faktor apakah yang menyebabkan kalian menyembunyikan ucapan para ulama yang melarang?! Dimanakah amanah ilmiyah, kejujuran dan keadilan kalian?! “Hampir-hampir saya tidak menjumpainya kecuali dalam kitab atau dalam pendaman tanah.”

Semoga Alloh ( merahmati Imam Waki’ bin al-Jarrah t tatkala berucap:

أَهْلُ الْعِلْمِ يَكْتُبُوْنَ مَالَهُمْ وَمَاعَلَيْهِمْ, وَأَهْلُ الْبِدَعِ وَالأَهْوَاءِ لاَ يَكْتُبُوْنَ إِلاَّ مَا لَهُمْ

“Ahli ilmu menulis semua sisi positif dan negatif yang ada pada mereka. Adapun ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu, mereka tidak menulis kecuali sisi positif yang ada pada mereka saja.” Dikeluarkan ad-Daruqutni dalam Sunan-nya I/26.

Dengan hujjah-hujjah ini, sangatlah jelas bagi kita bahwa beralasan dengan ucapan Imam Ahmad dalam hal bolehnya tabarruk kepada kuburan adalah sangat lemah dan riwayat tersebut adalah syadz tidak bisa diterima.

Demikianlah jawaban kami sebagai pembelaan terhadap tauhid dan pembelaan terhadap kehormatan para ulama sunnah semisal Imam Ahmad bin Hanbal. Semoga Allah merahmati Ash Shan’ani tatkala mengatakan: « Sebaik-baik manusia adalah orang yang menyebarkan kebaikan para ulama dan membela kehormatan jika mendengar celaan yang dialamatkan kepada mereka ». (At Tanwir 9/528)

* Kami banyak mengambil faedah dari risalah “At Ta’rif Bi Buthlani Maa Nusiba Ilal Imam Ahmad bi Jawazi Tamasuhi wa Taqbili Qabri Syarif” karya Dr. Shadiq Salim Shadiq.

* Diringkas dari buku kami Ngalap Berkah Dengan Kuburan Bolehkah?

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment